Mantan Anggota Dewan dan Sang Istri Akhirnya Ditangkap di Lampung Timur
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Mantan anggota DPRD Lampung Timur Komang Heriawan, 40, dan istrinya Fifi Rahmawati, 29, warga Sidorejo, Sekampungudik harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap di rumahnya sekitar dua pekan lalu.
“Modus suami istri ini, mengambil mobil di salah satu howroom di Bandarlampung. Kemudian menjualnya kembali ke kabupaten. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pihak showroom. Total kerugian mencapai Rp900 juta,” kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (7/8).
Setidaknya ada lima unit mobil yang diambil. Mereka hanya menyerahkan deposit pertama saja.
“Tahun 2018, lancar. Jadi baik-baik saja. Tapi tahun 2019, tersangka tidak menyerahkan uang setoran. Baik itu angsuran atau cash. Namun dipergunakan untuk keperluan pribadi sebanyak Rp900 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Viral, Istri Tua Hancurkan Rumah Bini Muda dengan Eskavator, Sampai Rata dengan Tanah
“Keduanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman pidanan kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (mel/ais)
Mantan anggota DPRD Lampung Timur Komang Heriawan, 40, dan istrinya Fifi Rahmawati, 29, warga Sidorejo, Sekampungudik harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan