Mantan Anggota Dewan dan Sang Istri Akhirnya Ditangkap di Lampung Timur
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Mantan anggota DPRD Lampung Timur Komang Heriawan, 40, dan istrinya Fifi Rahmawati, 29, warga Sidorejo, Sekampungudik harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap di rumahnya sekitar dua pekan lalu.
“Modus suami istri ini, mengambil mobil di salah satu howroom di Bandarlampung. Kemudian menjualnya kembali ke kabupaten. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pihak showroom. Total kerugian mencapai Rp900 juta,” kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (7/8).
Setidaknya ada lima unit mobil yang diambil. Mereka hanya menyerahkan deposit pertama saja.
“Tahun 2018, lancar. Jadi baik-baik saja. Tapi tahun 2019, tersangka tidak menyerahkan uang setoran. Baik itu angsuran atau cash. Namun dipergunakan untuk keperluan pribadi sebanyak Rp900 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Viral, Istri Tua Hancurkan Rumah Bini Muda dengan Eskavator, Sampai Rata dengan Tanah
“Keduanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman pidanan kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (mel/ais)
Mantan anggota DPRD Lampung Timur Komang Heriawan, 40, dan istrinya Fifi Rahmawati, 29, warga Sidorejo, Sekampungudik harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar