Mantan Anggota Dewan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Toilet Umum
jpnn.com, REMBANG - HR, mantan anggota DPRD Rembang, warga Kelurahan Leteh, Rembang Kota, tepergok tengah berbuat terlarang bersama rekannya DS, 19, di toilet umum sebelah barat Alun-Alun Rembang.
Saat digerebek polisi, keduanya tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Terbukti, dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,58 gram, plastik bening berisi sisa narkotika.
Selain itu, ada korek api, dua alat isap sabu-sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman air mineral dan dua sedotan yang telah diruncingkan. Turut disita telepon seluler dan sepeda motor Honda Verza.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang Iptu H Moch Edi Sismanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
HR ditangkap pada Senin (10/2) sekira pukul 03.30 WIB. Saat polisi datang ke lokasi penggerebekan, HR diketahui tengah bersama seorang pemuda berinisial DS, warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
“Ya benar, keduanya telah kami amankan. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan. Sabar tunggu ya, satu dua hari lagi akan kami gelar,” tutur Edi Sismanto, Selasa,(11/2) sore.
Hingga Selasa petang, petugas Satnarkoba Polres Rembang masih bergerak di lapangan guna mengungkap asal usul sabu, termasuk jaringan peredarannya.
HR, mantan anggota DPRD Rembang, warga Kelurahan Leteh, Rembang Kota, tepergok tengah berbuat terlarang bersama rekannya DS, 19, di toilet umum sebelah barat Alun-Alun Rembang.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari