Mantan Anggota Dewan Ditangkap BNN di Sumsel, Terancam Hukuman Mati

Mantan Anggota Dewan Ditangkap BNN di Sumsel, Terancam Hukuman Mati
Mantan anggota DPRK Pidie Jaya, Aceh Samsul Bahri (kiri) saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap Samsul Bahri (39) lantaran kedapatan membawa 5 kilogram narkoba sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Samsul Bahri merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan Samsul ditangkap saat akan mengantar 5 kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel pada Senin (1/3) lalu.

"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," kata Brigjen Arief di Palembang, Rabu (3/3).

Penangkapan Samsul bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.

Mendapati informasi itu, Tim Brantas BNNP Sumsel kemudian melakukan pengintaian.

Tim membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang hingga akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68, Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," kata Arief.

Mantan anggota dewan tersebut tertangkap membawa 5 kg narkoba senis sabu-sabu yang diantar dari Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News