Mantan Anggota Dewan Ditangkap BNN di Sumsel, Terancam Hukuman Mati

Mantan Anggota Dewan Ditangkap BNN di Sumsel, Terancam Hukuman Mati
Mantan anggota DPRK Pidie Jaya, Aceh Samsul Bahri (kiri) saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

Dari penggeledahan mobil tersangka, petugas BNNP Sumsel mendapati 5 kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil.

Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Hanya kurun 30 menit kemudian, tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Setelah Lekat tertangkap, tim meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan 5 kg sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor metik dan enam unit telepon genggam," jelas Brigjen Arief.

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(antara/jpnn)

Mantan anggota dewan tersebut tertangkap membawa 5 kg narkoba senis sabu-sabu yang diantar dari Aceh.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News