Mantan Anggota Dewan Doni SH Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede
Jumat, 11 Desember 2020 – 20:05 WIB

Doni SH, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Ahmad Najmi Ermawan, Joko Zulkarnain, Alamsyah, Yati Surahman dan Mulyadi, saat dilimpahkan ke Kejari Palembang. Foto: palpres
BACA JUGA: Usai Habisi Tiga Anak Kandung, Sang Ibu Tidur di Samping Korban
Dalam jaringan ini, D berperan mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial M.(jan/palpres)
Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan berkas perkara Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dan 21 ribu ekstasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (11/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya