Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan
![Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/13/500b7a16409ad28ec3052b365e80d06e.jpg)
jpnn.com, BATAM - Mantan anggota DPRD Batam, Aris Hardy Halim divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua PS Batam itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Kota Batam yang mengalir ke PS Batam.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Aris Hardi Halim terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah bersama melakukan pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Iriaty Khairul Ummah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/3) malam.
Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurangan tiga bulan,” lanjut Iriaty seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Aris terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Dalam sidang terpisah,majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Manager PS Batam Rustam Sinaga dan Plt Kabag Keuangan Sekretariat Pemko Batam dan bendahara PS Batam, Khairullah, selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama.
Sama halnya dengan Aris Hardy. Khairullah juga terbukti melanggar pasal yang sama.
"Kepada terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim.
Mantan anggota DPRD Batam, Aris Hardy Halim divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa