Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan
Jumat, 17 Maret 2017 – 03:00 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ketiga terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.(ias)
Mantan anggota DPRD Batam, Aris Hardy Halim divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja