Mantan Anggota Dewan Ini Memalukan, Lihat Tuh
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap Er (48), mantan anggota DPRD setempat periode 2004-2009 karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
"Tersangka diamankan petugas Reskrim Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 17 April sekitar pukul 12.00 WIB," kata Irwan, Minggu (18/4).
Dia mengatakan, tersangka diamankan saat melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap petugas yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi sehingga kemudian dilakukan pengadangan di depan Mapolsek Sindang Kelingi.
Saat itu, tersangka yang melintas dengan kendaraan roda dua dari arah Kota Lubuklinggau menuju Curup kemudian dihentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana tersangka.
"Semuanya diakui milik pelaku," katanya.
Er, mantan anggota dewan ditangkap polisi saat melintas di depan mapolsek. Sungguh terlalu.
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan, 318 Pelamar Lulus, Masih Ada Sisa Formasi
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi