Mantan Anggota Dewan ini Ternyata Sempat Berusaha Kabur Saat Digerebek
jpnn.com, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH, terdakwa kasus kepemilikan 4 kg sabu-sabu dan 21 ribu ekstasi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/1).
Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut digelar video virtual, Selasa (12/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiganya dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Bongbongan Silaban SH MH lewat virtual, Selasa (12/1).
Dua di antaranya yakni Indra Nurcahyo dan Marwan yang merupakan pembantu atau pekerja laundri usaha milik terdakwa Doni.
Sementara satu saksi lainnya yakni petugas kepolisian yang bertugas menangkap terdakwa beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya salah satu saksi bernama Marwan melihat terdakwa Doni terlebih dahulu datang ke ruko laundry di Jl Riau, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, selang sekitar 10 menit kemudian beberapa petugas diketahui dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pun datang.
“Mengetahui ada petugas datang, Pak Donni mencoba melarikan diri namun gagal,” kata Marwan yang mengaku sudah satu tahun bekerja dengan terdakwa Donni sebagai tukang cuci di tempat usaha tersebut.
Mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH, terdakwa kasus kepemilikan 4 kg sabu-sabu dan 21 ribu ekstasi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/1).
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024