Mantan Anggota Dewan ini Ternyata Sempat Berusaha Kabur Saat Digerebek
Saksi lainnya bernama Jafar, petugas BNN menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Doni berawal dari penangkapan terdakwa lainnya yakni Alamsyah dan Yanti. Dari pengakuan dua terdakwa itu bahwa barang yang diamankan itu atas perintah Doni.
“Setelah Doni diamankan kemudian dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan RW setempat didapati sebanyak empat bungkus sabu-sabu yang disimpan Doni dalam lemari lantai dua gedung laundry tersebut,” ungkap saksi Jafar.
Terdakwa Doni yang didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan lima terdakwa lainnya.
BACA JUGA: 7 Wanita dan 3 Pria Ramai-ramai Dalam Rumah Kos, Warga Curiga, Lalu Diintai, Ternyata
Oleh karena itu, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda para terdakwa akan saling memberikan kesaksian. (fdl/sumeks)
Mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH, terdakwa kasus kepemilikan 4 kg sabu-sabu dan 21 ribu ekstasi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak