Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, IDI - Sebagai mantan anggota dewan, perbuatan Usman Sulaiman sangat tidak terpuji.
Dia terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
Atas hal tersebut Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen itu dengan 20 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11).
Selain memvonis Usman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lain atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Perbuatan mantan anggota dewan ini kok begini banget ya, dia akhirnya divonis 20 tahun penjara.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis