Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

jpnn.com, IDI - Sebagai mantan anggota dewan, perbuatan Usman Sulaiman sangat tidak terpuji.
Dia terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
Atas hal tersebut Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen itu dengan 20 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11).
Selain memvonis Usman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lain atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Perbuatan mantan anggota dewan ini kok begini banget ya, dia akhirnya divonis 20 tahun penjara.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi