Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, IDI - Sebagai mantan anggota dewan, perbuatan Usman Sulaiman sangat tidak terpuji.
Dia terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
Atas hal tersebut Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen itu dengan 20 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11).
Selain memvonis Usman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lain atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Perbuatan mantan anggota dewan ini kok begini banget ya, dia akhirnya divonis 20 tahun penjara.
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini