Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Anggota Dewan Kok Begini Banget ya? Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021). ANTARA/Hayaturrahmah

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.(Antara/jpnn)

Perbuatan mantan anggota dewan ini kok begini banget ya, dia akhirnya divonis 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News