Mantan Anggota Dewan Tinggalkan Utang

Mantan Anggota Dewan Tinggalkan Utang
Mantan Anggota Dewan Tinggalkan Utang
ANDOOLO -  Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara merilis adanya tunggakan yang ditinggalkan oleh anggota DPRD Konawe Selatan Periode 2004-2009 lalu. Temuan BPK dengan kesimpulan untuk dilakukan pengembalian sejak tahun 2006 lalu itu hingga kini belum juga diselesaikan, bahkan terkesan membebankan secara keseluruhan kepada sekretarat DPRD.

Temuan itu di antaranya belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional Ketua, wakil Ketua dan anggota DPRD Konsel dinggap fiktif, pembelian  suku cadang kendaraan dinas yang fiktif, kelebihan perjalanan dinas, perjalanan dinas ganda, perjalanan dinas fiktif, serta kerjasama dengan salah satu perusahaan asuransi, dan pembangunan rehab kantor.

        

Untuk temuan BPK di DPRD Konsel sejak tahun 2004-2009 sebanyak Rp 825 juta lebih, dan hingga saat ini belum dikembalikan, khususnya bagi mantan anggota DPRD periode sebelumnya. Adapun rincian temuan BPK yang harus dikembalikan ke pemerintah daerah itu masing-masing. Denda

Keterlambatan Pekerjaan Kantor dan kekurangan Volume sebesar Rp 117 juta. Temuan ini saat dijabat Sekretaris DPRD Konsel Drs H Sanip Tora pada tahun 2006, Perjanjian kerjasama Asuransi PT Askes Bumi Putra Muda sebesar Rp 108 juta dan temuan ini saat sekwan DPRD dijabat Drs Kahar Hidayat pada tahun 2007.

       

ANDOOLO -  Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara merilis adanya tunggakan yang ditinggalkan oleh anggota DPRD Konawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News