Mantan Anggota DPD Digarap untuk Anas

Mantan Anggota DPD Digarap untuk Anas
Mantan Anggota DPD Digarap untuk Anas
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, dengan tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terus digeber Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK memanggil bekas Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Tengah, Ichsan Loulembah, menjadi saksi untuk bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (18/7).

Tak hanya Ichsan, Penyidik KPK juga menghadirkan saksi dari Even Organizer. Saksi ini diduga dimintai keterangan terkait Kongres PD di Bandung, 2010. Saksi itu adalah Dewi dari PT Bandung Excelent Tour And Travel. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk AU," ujar Priharsa.

Anas Urbaningrum dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi, dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK. Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hingga kini Anas belum ditahan. (boy/jpnn)

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, dengan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News