Mantan Anggota DPRA Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Mantan Anggota DPRA Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa mahasiswa.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan mantan anggota dewan itu sebagai tersangka sesuai gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut.

"DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 22,3 miliar lebih," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (4/11).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dengan ditetapkannya mantan anggota DPRA tersebut, maka penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa tersebut.

Adapun para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut, yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Dan DS, mantan Anggota DPRA.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.

Sony Sonjaya mengatakan ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa mahasiswa oleh Polda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News