Mantan Anggota DPRD Divonis 5 Tahun Penjara
Minggu, 25 Desember 2016 – 23:20 WIB

Ilustrasi
Saat itu, Pemkab Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp. 1,2 miliar. Dana bantuan tersebut, diberikan secara bertahap.
Namun pada pelaksanaannya, anggaran tersebut dipotong terdakwa sebesar Rp 600 juta, dengan dalih meminta fee sabagai balas jasa atas usahanya karena telah mencairkan anggaran tersebut.
Dampak pemotongan dana tersebut, menyebabkan tidak terselesaikannya bangunan fisik masjid.(abn/gob)
JPNN.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda resmi menyandang status sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin,
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh