Mantan Anggota DPRD Ini Klaim Kasusnya Diskriminalisasi

Mantan Anggota DPRD Ini Klaim Kasusnya Diskriminalisasi
Mantan Anggota DPRD Ini Klaim Kasusnya Diskriminalisasi

jpnn.com - TANJUNGPINANG - H Amran, mantan anggota DPRD Bintan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Sakera Bintan, di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Senin (30/3) siang. 

Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckhart Palapia menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing Acen yang merupakan pemilik lori, Asiang pembeli pasir dan Topik pekerja di penambangan pasir milik haji amran. 

Dalam persidangan tersebut, saksi sempat berbelit-belit saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan. Ketika itu, majelis hakim menanyakan terkait apakah mereka mengetahui kalau penambangan tersebut tidak memiliki izin.

"Saya tidak mengetahui soal perizinan tersebut, Pak Amran tidak pernah kasih tau. Yang jelas saya beli pasir Rp 300 ribu perlori. Kurang lebih satu tahun belakangan ini saya beli pasir sama dia. Saya punya tiga lori untuk beli pasir," ujar Asiang menjawab pertanyaan majelis Hakim.

Sementara itu, Acen pemilik lori mengatakan, saat penangkapan tersebut lorinya ada disana. Namun pihak kepolisian tidak menangkap lori miliknya. Ketika itu, petugas hanya mengamankan mesin beserta pipa milik haji Amran.

"Saya tidak tahu kenapa lori saya tidak ditangkap. Setahu saya hanya mesin dan pipa saja yang ditangkap polisi. Selain lori milik saya dilokasi pada saat itu juga ada beberapa lori panggilan yang mengangkut pasir disekitar tempat tersebut," kata Acen.

Majelis Hakim juga menanyakan, apakah disekitar tempat tersebut ada penambang lain selain haji Amran. Dengan lugas Acen langsung menjawab ada, namun ia tidak tahu mengapa hanya Haji Amran saja yang ditangkap.

"Ada beberapa penambang lainnya disekitar situ. Tapi saya tidak tahulah pak Hakim," ucapnya.

TANJUNGPINANG - H Amran, mantan anggota DPRD Bintan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Sakera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News