Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK

Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
KPK hadirkan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar (KN) dijebloskan ke Rutan KPK setelah ditetapkan jadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD provinsi itu Tahun Anggaran 2017-2018.

Penahanan Kusnindar disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu KN untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung ACLC," kata Asep.

Kasus suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi TA 2017-2018.

Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi itu, tersangka dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar," tutur Asep.

Konon pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota dewan.

Penyidik kPK menjebloskan mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar ke penjara terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018 era Gubernur Zumi Zola.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News