Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
Senin, 24 Juli 2023 – 22:52 WIB

KPK hadirkan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada Kusnindar dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu pun disahkan dewan.
Lantas untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, tersangka KN dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Penyidik kPK menjebloskan mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar ke penjara terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018 era Gubernur Zumi Zola.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak