Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
Senin, 24 Juli 2023 – 22:52 WIB

KPK hadirkan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada Kusnindar dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 itu pun disahkan dewan.
Lantas untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, tersangka KN dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Penyidik kPK menjebloskan mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar ke penjara terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018 era Gubernur Zumi Zola.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus