Mantan Anggota DPRD Kepri Ditangkap Ditresnarkoba NTT

Mantan Anggota DPRD Kepri Ditangkap Ditresnarkoba NTT
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - KUPANG – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, M. Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Jon, 52, ditangkap Ditresnarkoba Polda NTT.

Selain Jon, polisi juga ikut menciduk rekannya, Jhonny Rohi Ede alias Mea, 41, di wilayah Kota Kupang, Kamis (8/12).

Dari tangan kedua tersangka, empat bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, alat hisap (bong) dan satu butir ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut menurut Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Turnam Siregar dimulai pada Rabu (4/12). Saat itu, anggotanya menerima informasi akan adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Atas informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit II, Kompol Josua Tampubolon langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Setelah dipastikan terjadinya transaksi narkoba, keduanya tersangka langsung ditangkap di sebuah rumah di Jl. TDM 1, RT 05/RW 02 pada Kamis (8/12).

Setelah diidentifikasi M. Ridwan JB Corebima adalah warga Jl. Sultan Machmud, RT 002/RW 05, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Selain menahan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi sabu-sabu, alat hisap sabu (bong), dan 1 butir ekstasi biru.

KUPANG – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, M. Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Jon, 52, ditangkap Ditresnarkoba Polda NTT. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News