Mantan Anggota DPRD Kepri Ditangkap Ditresnarkoba NTT

Mantan Anggota DPRD Kepri Ditangkap Ditresnarkoba NTT
Ilustrasi. Foto: AFP

“Sabu disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok. Barang bukti lain yang disita adalah dua buah ponsel tersangka,” sebut Turman seperti diberitakan Timex (Jawa Pos Group).

Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Jhonny Rohi Ede yang adalah warga RT 007/RW 003, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah bungkusan plastik berisi sabu-sabu.

“Sabu-sabu disembunyikan dalam tas samping hitam. Ada dua handphone milik tersangka juga disita,” imbuhnya.(joo/ray/jpnn)

KUPANG – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, M. Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Jon, 52, ditangkap Ditresnarkoba Polda NTT. Selain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News