Mantan Anggota DPRD Kepri Ditangkap Ditresnarkoba NTT
Senin, 12 Desember 2016 – 22:28 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Sabu disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok. Barang bukti lain yang disita adalah dua buah ponsel tersangka,” sebut Turman seperti diberitakan Timex (Jawa Pos Group).
Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Jhonny Rohi Ede yang adalah warga RT 007/RW 003, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah bungkusan plastik berisi sabu-sabu.
“Sabu-sabu disembunyikan dalam tas samping hitam. Ada dua handphone milik tersangka juga disita,” imbuhnya.(joo/ray/jpnn)
KUPANG – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, M. Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Jon, 52, ditangkap Ditresnarkoba Polda NTT. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka