Mantan Anggota Komisi IV Sebut Alat SKRT Bermasalah

Mantan Anggota Komisi IV Sebut Alat SKRT Bermasalah
Mantan Anggota Komisi IV Sebut Alat SKRT Bermasalah

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR Sujud Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggoro Widjojo.

Sujud mengaku mengenal Anggoro yang merupakan bos PT Masaro Radiokom. Hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan milik Sujud yang dibacakan olah jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam BAP nomor 5 saudara mengatakan saya kenal saudara Anggoro pada saat raker di Komisi IV antara DPR RI Komisi IV, Departemen Kehutanan.

PT Masaro yang bahas soal temuan kunjungan lapangan‎ tentang revitalisasi pemanfaatan SKRT dan hubungan saya sebatas hubungan kerja," kata Jaksa Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5).

BAP itu dibacakan setelah jaksa menanyakan apakah Anggoro pernah diundang dalam rapat. Awalnya, Sujud yang dihadirkan sebagai saksi sidang Anggoro mengaku tidak ingat soal itu.

Setelah membacakan BAP, Jaksa Riyono menanyakan apakah pernyataan yang disampaikan Sujud dalam BAP benar atau tidak. "Benar. Hanya sekali bertemu," jawab Sujud.

Sujud mengatakan, pihaknya pernah melakukan kunjungan kerja sekitar tahun 2007. Saat itu mereka menemukan alat SKRT relatif tidak bisa digunakan lagi. "Dalam Rapat Kerja dengan menteri kita sampaikan alat SKRT bermasalah," ucapnya.

Sujud mengungkapkan, soal alat SKRT yang bermasalah itu juga disampaikan ke Anggoro sebagai penyuplai alat pada saat Rapat Dengar Pendapat. Saat itu, lanjut dia, Anggoro menyatakan akan dilakukan revitalisasi terhadap alat itu.

JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR Sujud Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News