Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - BENGKULU - Seorang mantan anggota Polri, DE (35) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu karena diduga menjual narkoba jenis ganja.
Pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan DE ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Tonny di Mapolda Bengkulu, Senin (9/10).
Dari penangkapan mantan polisi tersebut, Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus plastik bening, dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.
"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ungkapnya.
Selain itu, anggotanya juga menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.
Adapun pelaku terancam dua pasal, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Seorang mantan anggota Polri ditangkap gegara diduga menjual narkoba. Pelaku terancam lama di penjara.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis