Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
Senin, 09 Oktober 2023 – 18:45 WIB

Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Pelaku juga dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pelaku DE diketahui diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 karena desersi atau meninggalkan tugas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang mantan anggota Polri ditangkap gegara diduga menjual narkoba. Pelaku terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau