Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat

Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat
Petugas kepolisian berseragam bebas menangkap mantan anggota Polri berinisial FR dalam transaksi sabu-sabu di depan ritel modern wilayah Rembiga, Mataram, NTB, Rabu malam (9/11/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com - MATARAM - Seorang mantan anggota Polri berinisial FR (30) yang diduga mengedarkan sabu-sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat.

FR ditangkap ketika melakukan transaksi sabu-sabu dengan pria berinisial DTR (20) pada Rabu (8/11) malam.

"Keduanya kami tangkap saat transaksi di depan salah satu ritel modern di wilayah Rembiga," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (10/11).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana FR.

Berat sabu-sabu dalam dua kemasan tersebut 1,1 gram.

"Kalau dari hasil penggeledahan DTR, kami temukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Hasil pemeriksaan, FR terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba.

Seorang mantan anggota Polri berinisial FR ditangkap Polresta Mataram. FR sebelumnya pernah terlibat kasus sabu-sabu dan dipecat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News