Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat

jpnn.com - MATARAM - Seorang mantan anggota Polri berinisial FR (30) yang diduga mengedarkan sabu-sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat.
FR ditangkap ketika melakukan transaksi sabu-sabu dengan pria berinisial DTR (20) pada Rabu (8/11) malam.
"Keduanya kami tangkap saat transaksi di depan salah satu ritel modern di wilayah Rembiga," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (10/11).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana FR.
Berat sabu-sabu dalam dua kemasan tersebut 1,1 gram.
"Kalau dari hasil penggeledahan DTR, kami temukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Hasil pemeriksaan, FR terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba.
Seorang mantan anggota Polri berinisial FR ditangkap Polresta Mataram. FR sebelumnya pernah terlibat kasus sabu-sabu dan dipecat dari Polri.
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur