Mantan Anggota TNI Melakukan Penipuan

Mantan Anggota TNI Melakukan Penipuan
Dari kiri ke kanan: Plt Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin, Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/9/2023). ANTARA/HO-Polres Purbalingga.

Menurut dia, MR akhirnya dapat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat pulang ke rumahnya pada hari Minggu (3/9).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis berpelat nomor R-5749-NV beserta surat-surat kendaraan itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang dia pinjam sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga, sedangkan uangnya telah habis digunakan untuk judi online," jelas Kapolsek.

Kendati bukan residivis, dia mengatakan MR juga diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Akan tetapi, kata dia, kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka."Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Mantan anggota TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat melakukan penipuan terhadap seorang warga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News