Mantan Anggota TNI Melakukan Penipuan
Menurut dia, MR akhirnya dapat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat pulang ke rumahnya pada hari Minggu (3/9).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis berpelat nomor R-5749-NV beserta surat-surat kendaraan itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang dia pinjam sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga, sedangkan uangnya telah habis digunakan untuk judi online," jelas Kapolsek.
Kendati bukan residivis, dia mengatakan MR juga diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.
Akan tetapi, kata dia, kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka."Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan anggota TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat melakukan penipuan terhadap seorang warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya