Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir

jpnn.com, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto akhirnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
Terkait vonis tersebut, Nirina Zubir belum memberi tanggapan selain emotikon sedih.
"Kebetulan dia lagi syuting di Thailand, dia belum respons, hanya kasih emotikon sedih," kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
Mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Suami istri itu terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto akhirnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- Nirina Zubir Ungkap Perubahan Setelah Ernest Cokelat Jadi Ketua RT
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- AHY Bersama para Jenderal Ungkap Kasus Besar, Rp 3,41 Triliun
- Temui Warga Kampung Pilar, Calon Ketua Umum PB PMII Ungkap Sebuah Komitmen