Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir

Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir
Aktris Nirina Zubir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Beberapa waktu lalu, Nirina Zubir berharap para tersangka termasuk notaris bisa dihukum berat agar bisa memberantas mafia sertifikat tanah. (ded/jpnn)

Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto akhirnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News