Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir
Rabu, 17 Agustus 2022 – 05:31 WIB
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Beberapa waktu lalu, Nirina Zubir berharap para tersangka termasuk notaris bisa dihukum berat agar bisa memberantas mafia sertifikat tanah. (ded/jpnn)
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto akhirnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- AHY Bersama para Jenderal Ungkap Kasus Besar, Rp 3,41 Triliun
- Temui Warga Kampung Pilar, Calon Ketua Umum PB PMII Ungkap Sebuah Komitmen
- Nirina Zubir Ingin Bantu Masyarakat Lawan Mafia Tanah
- 3 Berita Artis Terheboh: Wirang Birawa Dirujak Warganet, Raffi Ahmad: Gue Juga Bingung
- Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat Miliknya