Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.
Pasangan suami istri tersebut didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.(mcr31/jpnn)
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto divonis 13 tahun terkait kasus mafia tanah.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Surya Saputra Atur Shift ART Saat Lebaran, Ini Alasannya
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid