Mantan Artis Drama Kolosal Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu

Mantan Artis Drama Kolosal Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu (upal) hasil pengungkapan. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Pihak keamanan lantas menangkap pelaku yang mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan aksinya.

"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," tambahnya.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara ditangkap polisi terkait kasus peredaran uang palsu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News