Mantan Artis Sekar Arum Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Begini Kronologinya

Mantan Artis Sekar Arum Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Begini Kronologinya
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pihak keamanan langsung menangkap pelaku yang mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan aksinya.

"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," imbuhnya.

Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi penangkapan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara atas kasus peredaran uang palsu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News