Mantan Auditor BPK Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Auditor BPK Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Auditor BPK Divonis 9 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.

Majelis Hakim menilai Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan istri sirinya Holly Angela Hayu meninggal dunia.

"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana kurungan selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Dalam kasus ini Majelis Hakim menilai, Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan terencana.

Majelis juga mengatakan, Gatot tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ada unsur yang tidak terpenuhi. Dalam pertimbangan, majelis menganggap niat Gatot bukan untuk membunuh melainkan menculik.

"Karena korban selalu menuntut terdakwa dan minta macam-macam seperti mobil dan lain-lain yang membuat terdakwa jenuh," sambung Badrun.

Atas dasar itulah, Gatot memerintahkan suruhannya untuk menculik Holly Angela. "Karena terdakwa meminta korban untuk diculik, karena itulah unsur pasal 340 KUHP tidak terpenuhi," kata Hakim Badrun.

Putusan hakim sendiri lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara. (flo/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News