Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK

Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK
Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bagindo Quirinno, mantan auditor BPK yang disangka menerima suap dalam proyek pengadaan alat pelatihan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK menduga kuat Bagindo selaku ketua tim audit investigasi BPK telah menerima Rp 650 juta ketika melakukan audit di Depnakertrans pada tahun 2004.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK menilai sudah cukup bukti untuk menjadikan Bagindo sebagai tersangka dan menahannya. “Karena itu setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan. Selanjutnya untuk 20 hari ke depan, tersangka kita titipkan di Rutan Cipinang,” ujar Johan di KPK, Kamis (19/2) sore.

Karenanya, KPK menjerat Bagindo dengan pasal 12 e atau pasal 12 a, atau pasal 5 ayat (2), atau atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Johan, pasal-pasal yang disangkakan tersebut karena Bagindo menerima pemberian dalam kapasitasnya sebagai auditor BPK. “Jadi kita jerat dengan pasal penyuapan,” terang Johan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bagindo Quirinno, mantan auditor BPK yang disangka menerima suap dalam proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News