Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK
Kamis, 19 Februari 2009 – 21:07 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bagindo Quirinno, mantan auditor BPK yang disangka menerima suap dalam proyek pengadaan alat pelatihan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK menduga kuat Bagindo selaku ketua tim audit investigasi BPK telah menerima Rp 650 juta ketika melakukan audit di Depnakertrans pada tahun 2004. Menurut Johan, pasal-pasal yang disangkakan tersebut karena Bagindo menerima pemberian dalam kapasitasnya sebagai auditor BPK. “Jadi kita jerat dengan pasal penyuapan,” terang Johan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK menilai sudah cukup bukti untuk menjadikan Bagindo sebagai tersangka dan menahannya. “Karena itu setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan. Selanjutnya untuk 20 hari ke depan, tersangka kita titipkan di Rutan Cipinang,” ujar Johan di KPK, Kamis (19/2) sore.
Baca Juga:
Karenanya, KPK menjerat Bagindo dengan pasal 12 e atau pasal 12 a, atau pasal 5 ayat (2), atau atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bagindo Quirinno, mantan auditor BPK yang disangka menerima suap dalam proyek
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Borong 3 Penghargaan Media Relations dari Serikat Perusahaan Pers, ASDP: Bentuk Pengakuan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah