Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK

Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK
Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK
Mantan wartawan ini merincikan, dari pengembangan penyidikan maupun fakta di persidangan terungkap bahwa Bagindo menerima uang sebesar Rp 650 juta dari Taswin Zein. Adapun Taswin adalah mantan Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans.

Namun ditanya kemana aliran uang setelah diterima Bagindo, Johan mengatakan bahwa KPK masih terus melacaknya. “Kita masih dalami terus dan lakukan pengembangan kemana saja uangnya. Apakah ahnya untuk tersangka (Bagindo) saja atau juga mengalir ke pihak lain seperti anggotra tim audit atau atasannya,” ujar Johan.

Sebenarnya, Bagindo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat (13/2) pekan lalu. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan fakta di persidangan atas Taswin Zein dalam  korupsi Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi pada 2004-2005 di Depnakertrans.

Dari persidangan diketahui bahwa Taswin telah memberikan uang sebesar Rp 650 juta kepada Bagindo Quirinno selaku auditor BPK yang menangani audit proyek di Depnakertrans.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bagindo Quirinno, mantan auditor BPK yang disangka menerima suap dalam proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News