Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK
Kamis, 19 Februari 2009 – 21:07 WIB
Mantan wartawan ini merincikan, dari pengembangan penyidikan maupun fakta di persidangan terungkap bahwa Bagindo menerima uang sebesar Rp 650 juta dari Taswin Zein. Adapun Taswin adalah mantan Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans.
Baca Juga:
Namun ditanya kemana aliran uang setelah diterima Bagindo, Johan mengatakan bahwa KPK masih terus melacaknya. “Kita masih dalami terus dan lakukan pengembangan kemana saja uangnya. Apakah ahnya untuk tersangka (Bagindo) saja atau juga mengalir ke pihak lain seperti anggotra tim audit atau atasannya,” ujar Johan.
Sebenarnya, Bagindo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat (13/2) pekan lalu. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan fakta di persidangan atas Taswin Zein dalam korupsi Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi pada 2004-2005 di Depnakertrans.
Dari persidangan diketahui bahwa Taswin telah memberikan uang sebesar Rp 650 juta kepada Bagindo Quirinno selaku auditor BPK yang menangani audit proyek di Depnakertrans.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bagindo Quirinno, mantan auditor BPK yang disangka menerima suap dalam proyek
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru