Mantan Bandar Togel jadi Dukun Cabul
Ngicar ABG, Diancam 15 Tahun Penjara
Minggu, 21 April 2013 – 08:01 WIB
SAMARINDA - Kurdi (55) harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu diduga encabuli Melati, gadis berusia 16 yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK. Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa mengatakan bahwa Kudri sudah berstatus tersangka. "Surat Perintah Penahanan sudah dikeluarkan. Dia (Kudri, red) berstatus tersangka. Dijerat Pasal Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Mustapa.
Hal ini terungkap dari penuturan Melati saat memberikan keterangan di Polsekta Samarinda Utara, Rabu (17/4) malam lalu. "Dia sering bertanya dengan tetangga di sekitar rumah tentang situasi rumah saya. Misalnya nanya jam berapa orang tua saya pulang, atau sama siapa saya di rumah," jelas Melati.
Baca Juga:
Melati mengenal sosok Kudri sudah cukup lama. Karena orang tua korban sering menggunakan jasa pengobatan Kudri jika ada anggota keluarganya yang sakit. "Saya juga ada beberapa kali mengantar adik saya ke rumahnya. Tapi saat itu saya tidak ada pikiran dia mau berbuat cabul terhadap saya," jelasnya.
Baca Juga:
SAMARINDA - Kurdi (55) harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu diduga encabuli Melati,
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi