Mantan Bandar Togel jadi Dukun Cabul

Ngicar ABG, Diancam 15 Tahun Penjara

Mantan Bandar Togel jadi Dukun Cabul
Mantan Bandar Togel jadi Dukun Cabul
SAMARINDA -  Kurdi (55) harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu diduga encabuli Melati, gadis berusia 16 yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK.   

Hal ini terungkap dari penuturan Melati saat memberikan keterangan di Polsekta Samarinda Utara, Rabu (17/4) malam lalu. "Dia sering bertanya dengan tetangga di sekitar rumah tentang situasi rumah saya. Misalnya nanya jam berapa orang tua saya pulang, atau sama siapa saya di rumah," jelas Melati.

Melati mengenal sosok Kudri sudah cukup lama. Karena orang tua korban sering menggunakan jasa pengobatan Kudri jika ada anggota keluarganya yang sakit. "Saya juga ada beberapa kali mengantar adik saya ke rumahnya. Tapi saat itu saya tidak ada pikiran dia mau berbuat cabul terhadap saya," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa mengatakan bahwa Kudri sudah berstatus tersangka. "Surat Perintah Penahanan sudah dikeluarkan. Dia (Kudri, red) berstatus tersangka. Dijerat Pasal Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Mustapa.

SAMARINDA -  Kurdi (55) harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu diduga encabuli Melati,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News