Mantan Bandar Togel jadi Dukun Cabul
Ngicar ABG, Diancam 15 Tahun Penjara
Minggu, 21 April 2013 – 08:01 WIB
Terlepas dari kasus cabul, dari catatan kepolisian, ternyata Kudri pernah diamankan karena diduga terlibat peredaran togel. "Dia pernah terlibat kasus togel dan diamankan di Polsek," ucapnya lagi.
Kudri pun kini mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan sanksi hukum yang tercantum dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. (bro/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Kurdi (55) harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Utara. Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu diduga encabuli Melati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji