Mantan Bendahara KONI Bengkulu Belum Ditahan Setelah Menyandang Status Tersangka Korupsi

jpnn.com, BENGKULU - Tersangka korupsi dana hibah KONI Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 senilai Rp 15 miliar bertambah lagi.
Kali ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu inisial F sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan penetapan F sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
"Benar, penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Sudarno di Bengkulu, Kamis (5/8).
Berdasar hasil penyidikan, ujar Sudarno, polisi menemukan adanya kerugian negara Rp 11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 yang berjumlah Rp15 miliar.
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tersangka F berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk Mufran Imron.
Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.
"Dia, kan, bendahara, jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," kata perwira menengah Polri ini.
Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Bengkulu inisial F sebagai tersangka korupsi dana hibah. Namun demikian, F belum ditahan.
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Dukungan Uni Eropa dan Prancis Percepat Transisi Energi Indonesia
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini