Mantan Bendahara KONI Bengkulu Belum Ditahan Setelah Menyandang Status Tersangka Korupsi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:40 WIB
Penyidik menjerat F dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kami serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," kata Sudarno. (antara/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Bengkulu inisial F sebagai tersangka korupsi dana hibah. Namun demikian, F belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar
- 3 Pengurus KONI Makassar Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
- Kemendagri Minta Pemda Menyiapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang