Mantan Bendahara KONI Bengkulu Belum Ditahan Setelah Menyandang Status Tersangka Korupsi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:40 WIB

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (ANTARA/Carminanda)
Penyidik menjerat F dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kami serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," kata Sudarno. (antara/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Bengkulu inisial F sebagai tersangka korupsi dana hibah. Namun demikian, F belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Dukungan Uni Eropa dan Prancis Percepat Transisi Energi Indonesia
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini