Jelang HUT RI, Nazaruddin Eks Bendum Partai Demokrat Bebas Murni
jpnn.com, BANDUNG - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
Selama itu, kata Budiana, terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang tersebut telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8).
Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurut dia, Nazaruddin dibebaskan sesuai jadwal karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya.
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Mantan anggota DPR itu seharusnya bebas pada 2025, namun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas karena berbagai remisi.
Terpidana korupsi kasus proyek Wisma Atlet Hambalang tersebut telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi