Jelang HUT RI, Nazaruddin Eks Bendum Partai Demokrat Bebas Murni

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
Selama itu, kata Budiana, terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang tersebut telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8).
Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurut dia, Nazaruddin dibebaskan sesuai jadwal karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya.
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Mantan anggota DPR itu seharusnya bebas pada 2025, namun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas karena berbagai remisi.
Terpidana korupsi kasus proyek Wisma Atlet Hambalang tersebut telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen
- Ditunjuk Jadi Kepala Badan DPP Demokrat, HBL Masuk Ring 1 AHY Bersama Menteri PU
- Ibas Kawal Langsung Program Pro-Rakyat Prabowo, dari Irigasi hingga Sembako Terjangkau