Jelang HUT RI, Nazaruddin Eks Bendum Partai Demokrat Bebas Murni
Kamis, 13 Agustus 2020 – 11:16 WIB
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanyalah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sehingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara.
Selain itu, Nazaruddin juga dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terpidana korupsi kasus proyek Wisma Atlet Hambalang tersebut telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi