Jelang HUT RI, Nazaruddin Eks Bendum Partai Demokrat Bebas Murni
Kamis, 13 Agustus 2020 – 11:16 WIB

M Nazaruddin bebas murni setelah melalui masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanyalah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sehingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara.
Selain itu, Nazaruddin juga dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terpidana korupsi kasus proyek Wisma Atlet Hambalang tersebut telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen
- Ditunjuk Jadi Kepala Badan DPP Demokrat, HBL Masuk Ring 1 AHY Bersama Menteri PU
- Ibas Kawal Langsung Program Pro-Rakyat Prabowo, dari Irigasi hingga Sembako Terjangkau