Mantan Bos Century akan Diekstradisi
Jumat, 30 Juli 2010 – 16:32 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya menangkap mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam al Waraq. Saat ini, Kejagung sudah membidik Rafat Ali Rizfi untuk melakukan ekstradisi dari persembunyiannya di Inggris. Disebutkan, proses MLA dan ekstradisi ini dalam tahap akhir dan segera dilakukan Darmono.
Selain melakukan ekstradisi, Kejagung juga mengupayakan untuk menyita aset-aset milik Rafat untuk mengganti kerugian negara akibat pengemplangan aset Bank Century. Sejumlah aset yang tersebar di Swiss, Inggris, Hongkong dan beberapa negara lainnya itu diupayakan melalui proses Mutual Legal Asisstance (MLA).
"Semuanya sedang kami matangkan dan mudah-muddahan diselesaikan minggu ini, ektradisi dan MLA-nya," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejagung, Jumat (30/7) siang.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya menangkap mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam al Waraq. Saat ini, Kejagung sudah membidik
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025