Mantan Bos Century Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 10 September 2009 – 13:00 WIB
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan dana sebesar Rp6,7 triliun, ternyata mantan bos Bank Century Robert Tantular hanya divonis majelis hakim berupa kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damly Rowelcis yang meminta majelis hakim agar menghukum Robert Tantular dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Hakim Ketua di persidangan PN Jakarta Pusat, Herdi Agustan, Kamis (10/9) meyakini bahwa Robert Tantular secara sah dan meyakinkan telah melakikan tindak pinda dengan sengaja melakukan langkah-langkah yang melanggar perundang-undangan perbankan di Indonesia.
Baca Juga:
"Terdakwa Robert tantular secara sah dan meyakinakn melakukan tindak pidana dengan sengaja malakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan undang-undang," kata Herdi Agustan.
Baca Juga:
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi