Mantan Bos Century Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 10 September 2009 – 13:00 WIB

VONIS RINGAN- Robert Tantular harus mendekam dalam penjara. Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JAWA POS
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan dana sebesar Rp6,7 triliun, ternyata mantan bos Bank Century Robert Tantular hanya divonis majelis hakim berupa kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damly Rowelcis yang meminta majelis hakim agar menghukum Robert Tantular dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Hakim Ketua di persidangan PN Jakarta Pusat, Herdi Agustan, Kamis (10/9) meyakini bahwa Robert Tantular secara sah dan meyakinkan telah melakikan tindak pinda dengan sengaja melakukan langkah-langkah yang melanggar perundang-undangan perbankan di Indonesia.
Baca Juga:
"Terdakwa Robert tantular secara sah dan meyakinakn melakukan tindak pidana dengan sengaja malakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan undang-undang," kata Herdi Agustan.
Baca Juga:
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis