Mantan Brimob Berniat Menembak Kepala Aiptu Robinson, Senjata Macet
jpnn.com, MEDAN - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka utama penembakan terhadap seorang anggota Polri Aiptu Robinson Silaban.
Tersangka utama itu berinisial K (45) yang merupakan mantan anggota Brimob.
Saat ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang lagi tersangka penembakan terhadap Aiptu Robinson Silaban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko kepada wartawan, Selasa (3/11), mengatakan kelima tersangka itu saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sunarko menyebutkan, tersangka utama inisial K (45), yang diketahui merupakan anggota Brimob yang dipecat pada tahun 1999.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku adalah warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendapat perintah dari NN (sudah ditangkap) untuk mencari orang yang juga inisial K dan I.
"Setelah mendapat perintah tersebut, pelaku (mantan Brimob) membawa lima tersangka lainnya (DPO) ke sebuah bengkel di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Sunggal, Kota Medan," ujarnya.
Rico menjelaskan, setelah tiba di lokasi, pelaku dengan lima orang rekannya langsung mengacak-acak bengkel sambil mencari K dan I.
Polisi sudah menangkap mantan anggota Brimob yang menembak Aiptu Robinson Silaban.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka