Mantan Brimob Berniat Menembak Kepala Aiptu Robinson, Senjata Macet

Mantan Brimob Berniat Menembak Kepala Aiptu Robinson, Senjata Macet
Personel Polrestabes Medan mengamankan tersangka utama, K (45). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN -  Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka utama penembakan terhadap seorang anggota Polri Aiptu Robinson Silaban.

Tersangka utama itu berinisial K (45) yang merupakan mantan anggota Brimob.

Saat ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang lagi tersangka penembakan terhadap Aiptu Robinson Silaban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko kepada wartawan, Selasa (3/11), mengatakan kelima tersangka itu saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sunarko menyebutkan, tersangka utama inisial K (45), yang diketahui merupakan anggota Brimob yang dipecat pada tahun 1999.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku adalah warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendapat perintah dari NN (sudah ditangkap) untuk mencari orang yang juga inisial K dan I.

"Setelah mendapat perintah tersebut, pelaku (mantan Brimob) membawa lima tersangka lainnya (DPO) ke sebuah bengkel di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Sunggal, Kota Medan," ujarnya.

Rico menjelaskan, setelah tiba di lokasi, pelaku dengan lima orang rekannya langsung mengacak-acak bengkel sambil mencari K dan I.

Polisi sudah menangkap mantan anggota Brimob yang menembak Aiptu Robinson Silaban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News