Mantan Bupati Abdya Ditahan Kasus Tanah PKS

Meski rencana pembangunan itu pada 2011, namun pihaknya baru menangani perkara itu pada 2013. Penangganan itu berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Joko mengatakan, saat ini, berkas Akmal sudah lengkap dan akan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (18/5).
Selain itu, Joko memastikan, akan ada beberapa orang lainnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat ini sudah ada tiga nama yang diindikasikan sebagai tersangaka. “Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, AKBP Teuku Saladin menambahkan, lamanya penetapan tersangka disebabkan banyaknya saksi yang diperiksa penyidik.
Saladin mengatakan, sejak kasus itu ditangani, sedikitnya 40 saksi sudah diperiksa penyidik. Termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, Dinas Kehutanan Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan Inspektorat Aceh.
“Akmal diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (edy)
ACEH - Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2007-2012, Akmal Ibrahim, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas