Mantan Bupati Aceh Besar Diperiksa KPK
Senin, 01 April 2013 – 10:43 WIB

Mantan Bupati Aceh Besar Diperiksa KPK
Seperti diketaui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wa Ode Nurhayati yang telah menjalani proses hukum banding, pengusaha Fahd El Fouz dan tersangka yang masih berproses adalah Politisi Golkar Haris Surahman.
Wa Ode Nurhayati telah divonis 6 tahun penjara dan mengajukan banding. Sedangkan Fahd yang juga anak pedangdut (Alm.) A. Rafiq divonis 2,5 tahun penjara, dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap Dana Penyesuaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- Wamenag Bakal Tindaklanjuti Pengaduan Soal Pemindahan PIN Haji Khusus
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo