Mantan Bupati Bakal Dijemput Paksa
Sabtu, 15 Desember 2012 – 08:07 WIB

Mantan Bupati Bakal Dijemput Paksa
MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp 6.048.827.227,73 akan dipanggil secara paksa. Sadono mengatakan, dalam kasus ini diketahui pembangunan gedung di atas area tanah seluas 5 hektare itu tidak pada peruntukannya. "Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan area atau lokasi yang direncanakan sebelumnya. Untuk pembangunan proyek multiyears itu dibangun di lain desa," beber Sadono.
Langkah itu diambil karena surat pemanggilan yang dilayangkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), tidak pernah dipenuhi tersangka.
Baca Juga:
"Pemeriksaannya dijadwalkan dalam pekan ini dan satu pekan ke depan. Jika tidak juga dipenuhi tersangka, kita akan siapkan kendaraannya jika tersangka tidak memiliki kendaraan (dijemput paksa,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum"at (14/12).
Baca Juga:
MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi
BERITA TERKAIT
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Hati-Hati Ada Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Pejompongan