Mantan Bupati Bakal Dijemput Paksa
Sabtu, 15 Desember 2012 – 08:07 WIB

Mantan Bupati Bakal Dijemput Paksa
MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp 6.048.827.227,73 akan dipanggil secara paksa. Sadono mengatakan, dalam kasus ini diketahui pembangunan gedung di atas area tanah seluas 5 hektare itu tidak pada peruntukannya. "Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan area atau lokasi yang direncanakan sebelumnya. Untuk pembangunan proyek multiyears itu dibangun di lain desa," beber Sadono.
Langkah itu diambil karena surat pemanggilan yang dilayangkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), tidak pernah dipenuhi tersangka.
Baca Juga:
"Pemeriksaannya dijadwalkan dalam pekan ini dan satu pekan ke depan. Jika tidak juga dipenuhi tersangka, kita akan siapkan kendaraannya jika tersangka tidak memiliki kendaraan (dijemput paksa,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum"at (14/12).
Baca Juga:
MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi