Mantan Bupati Bakal Dijemput Paksa
Sabtu, 15 Desember 2012 – 08:07 WIB
MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp 6.048.827.227,73 akan dipanggil secara paksa. Sadono mengatakan, dalam kasus ini diketahui pembangunan gedung di atas area tanah seluas 5 hektare itu tidak pada peruntukannya. "Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan area atau lokasi yang direncanakan sebelumnya. Untuk pembangunan proyek multiyears itu dibangun di lain desa," beber Sadono.
Langkah itu diambil karena surat pemanggilan yang dilayangkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), tidak pernah dipenuhi tersangka.
Baca Juga:
"Pemeriksaannya dijadwalkan dalam pekan ini dan satu pekan ke depan. Jika tidak juga dipenuhi tersangka, kita akan siapkan kendaraannya jika tersangka tidak memiliki kendaraan (dijemput paksa,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum"at (14/12).
Baca Juga:
MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan