Mantan Bupati Bakal Dijemput Paksa

Mantan Bupati Bakal Dijemput Paksa
Mantan Bupati Bakal Dijemput Paksa
Sebagaiamana pemberitaan sebelumnya, dari  audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) dibangun di atas tanah seluas 5 hektare ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.048.827.227,73 dari DAK/DAU. Temuan lainnya, pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih menunggak.

Berkas yang disidik dan dari hasil gelar perkara pada 25 Januari lalu di Mapoldasu telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas, Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap. (mag-12)


Berita Selanjutnya:
27 Napi Dapat Remisi Natal

MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News