Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
jpnn.com - PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9).
Suami Bupati Bengkali Kasmarni itu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Iya, benar (Amril) mendapatkan pembebasan bersyarat pagi tadi,” kata Kepala Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau Kok Syawaluddin saat dikonfirmasi JPNN.com.
Amril bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis 4 tahun penjara.
Amril mendapat remisi enam bulan 15 hari.
Pertama, remisi khusus (RK) 1 bulan pada 2021.
Di tahun yang sama, Amril kembali mendapat remisi umum (RU) dua bulan.
Lalu, pada 2022, Amril dapat RK lagi satu bulan, dan RU 3 bulan.
Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bebas bersyarat dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9).
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Kembali Berkarya Setelah Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Bilang Begini
- Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni