Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 18 Oktober 2010 – 15:14 WIB
Pembelian itu dinilai telah menyalahi prosedur, antara lain karena menggunakan dana tidak terduga/tidak tersangka yang mendahului perubahan anggaran. Selain itu, pembelian tanah dengan harga Rp 5 juta per meter persegi juga tidak sesuai NJOP dan tanpa didahului oleh musyawarah/kesepakatan antara Pemkab Brebes dengan penjual.
Baca Juga:
Surat kesepakatan justru dibuat setelah pembayaran dilakukan, dengan mencantumkan tanggal mundur. Hal ini telah menguntungkan orang lain (penjual). Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta agar penjual tanah yang menerima pembayaran, mengembalikan uang pengganti kerugian negara dikompensasikan dengan uang yang sudah disita penyidik. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah