Mantan Bupati Buol Ditangkap, Dewan Suarakan Moratorium Sawit

Mantan Bupati Buol Ditangkap, Dewan Suarakan Moratorium Sawit
Mantan Bupati Buol Ditangkap, Dewan Suarakan Moratorium Sawit
Kontan saja pernyataan Marwan dan Kasmat tersebut, mendapat sanggahan dari warga yang tengah bersiap melaksanakan perkebunan plasma kelawa sawit, karena merasa tersinggung. Menurut warga yang dibenarkan oleh Wakil Bupati Buol Ramli Kadadia, kehadiran investor sangat dibutuhkan oleh masyarakat Buol, diantaranya meminimalisir pengangguran dan dapat menyejahterahkan warga.

“Daerah kami butuh investor. Dengan adanya para pengusaha berarti mengurangi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja, bukan mau dihalang-halangai,” tukas Lut Paker, salah seorang tokoh masyarakat yang wilayah desanya akan dijadikan plasma kelapa sawit, di Desa Lakea Kecamatan Lakea.

Sementara itu Kasman Paliba SP MSi, salah seorang staf dari Dinas Perkebunan Kabupaten Buol kepada Radar Sulteng, Senin (24/9), mengaku belum pernah melihat aturan moratorium seperti yang disebutkan oleh kedua anggota dewan. “Belum ada itu moratorium, saya sudah lama di Disbun tak pernah tahu. Tidak ada surat masuk menyangkut moratorium,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten Buol, Abdi Turungku SH, karena sepanjang pengetahuannya yang selalu mengarsipkan dan menginventarisir semua aturan, tidak pernah melihat apalagi menerima aturan moratorium seperti yang disampaikan Marwan Dahlan dan Kasmat Ibrahim. “Setahu saya tidak ada itu surat moratorium masuk ke kami di bagian hukum,” tandasnya.

BUOL - Iklim investasi di Kabupaten Buol terus menggeliat, utamanya di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun disaat investor sedang getol-getolnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News